foto : hello sehat |
Dasar Hukum Adopsi Anak di Indonesia
Dasar hukum adopsi anak di Indosesia adalah UUD 1945 pasal 34 yang berbunyi :
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Kemudian dijabarkan melalui UU berikut ini :
UU No.11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial
UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dalam
UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kemudian tata cara adopsi anak diatur dalam :
PP No.36/1990 tentang pengesahan konvensi hak anak
PP No.54/2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak
Permensos Bo.110/HUK/2009 tentang persyaratan pengangkatan anak
Sahabat Mae bisa browsing isi detail dari masing-masing dasar hukum tersebut untuk lebih jelasnya. Tapi kalau pusing karena kebanyakan, yaaa baca ulasan Mae aja buat gambaran garis besarnya, hehe.
4 comments